Syamsuar Dukung Sikap Plt Gubri Soal Kontrak Arya Duta dengan PT Lippo Karawaci

Syamsuar Dukung Sikap Plt Gubri Soal Kontrak Arya Duta dengan PT Lippo Karawaci

PEKANBARU, LIPO - Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, memberikan dukungan terhadap  langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang berkeinginan memutus kerjasama pengelolaan hotel Arya Duta dengan pihak PT Lippo Karawaci Tbk. Alasannya,  kontribusi yang diterima oleh Pemprov Riau selaku pemilik saham selama ini sangat terbatas. 

Dukungan itu disampaikan Syamsuar saat  silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah yang digelar di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026).

Sejumlah mantan Gubernur Riau turut hadir, antara lain Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar.

"Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit deviden yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan bapak itu sudah benar itu," kata Syamsuar.

Dalam pertemuan tersebut, Syamsuar menyoroti kebijakan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang kembali menjalin kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk untuk memperpanjang pengelolaan Hotel Aryaduta. Pun tanpa sepengetahuan Pemprov Riau sebagai pemilik saham.

"Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov," tegas Syamsuar.

Menurutnya, status Hotel Aryaduta sebagai aset daerah menuntut adanya keterlibatan pemerintah provinsi dalam setiap keputusan strategis yang menyangkut pengelolaannya.

Syamsuar pun menambahkan, rencana penghentian kerja sama sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun saat itu, kontrak masih aktif dan baru berakhir pada 2025.

"Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus. Tapi karena belum selesai kontrak, mereka minta uang dikembalikan. Makanya bisa diputus di tahun 2025," ungkap Syamsuar.

Merespon sikap PT SPR yang dinilai tidak menghargai Pemprov Riau, Plt Gubri, SF Hariyanto, menyebutkan, sudah melayangkan surat permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pencopotan direksi PT SPR.

"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

"Ini makanya kami minta RUPS LB agar dicopot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya.

Persoalan pengelolaan Hotel Aryaduta kembali mencuat ke ruang publik dan memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). 

Pasalnya, pihak PT SPR dinilai berjalan sendiri melakukan kerjasama dengan pihak PT Lippo Karawaci Tbk, tanpa melibatkan Pemprov Riau sebagai pemilik hotel Arya Duta. 

Dimana, pada 23 Desember 2025 yang lalu, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta di Pekanbaru bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan PKS Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Ia menilai Pemprov Riau diabaikan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BUMD

Index

Berita Lainnya

Index