PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau resmi membuka pendaftaran 5 Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau masa kerja 2026-2031.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline mulai 19 Agustus hingga 15 September 2026.
Hal itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 01/PGM/TIMSEL.BAZNAS.RIAU/VII/2026 yang dirilis Tim Seleksi.
Ketua Tim Seleksi, Prof Dr H M Nazir Karim mengatakan pengumuman sudah dipublikasikan sejak 3 Agustus 2026 selama 16 hari.
"Untuk pengumuman sudah kita lakukan pada 3 Agustus dan akan berlangsung selama 16 hari, atau sampai dengan 18 Agustus," kata Prof Nazir, Selasa (4/8/2026).
Berikut tahapan seleksi yang dirilis Tim Seleksi:
1. Pengumuman: 3 - 18 Agustus 2026
2. Pendaftaran: 19 Agustus - 15 September 2026
3. Seleksi Administrasi: 16 - 29 September 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 Oktober 2026
5. Tes Selanjutnya: Tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan seleksi kompetensi
"Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi kompetensi. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur," tegas Prof Nazir.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan Baznas Riau. Di antaranya:
Persyaratan Umum:
1. WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia
2. Usia paling rendah 40 tahun saat mendaftar
3. Pendidikan paling rendah sarjana
4. Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari RS Pemerintah
5. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
6. Tidak pernah dihukum pidana penjara minimal 5 tahun, dibuktikan dengan SKCK
7. Tidak menjadi anggota partai politik
Persyaratan Administrasi:
1. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
2. Surat Pernyataan tidak menduduki jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
3. Memiliki visi, misi, dan program kerja
Prof Nazir menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, jika di kemudian hari terbukti memalsukan dokumen maka akan digugurkan dan dikenai sanksi sesuai aturan.
"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara adalah tanggung jawab pendaftar. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Informasi resmi terkait seleksi hanya diumumkan melalui laman https://simzat.kemenag.go.id/