PEKANBARU, LIPO - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Seusai melakukan penggeledahan, KPK membawa 3 koper yang berisikan dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang SKA.
Penyidik KPK tiba di Kantor Gubernur Riau dengan menggunakan empat mobil sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan KPK masih mengusut kasus terkait pembangunan Fly Over Simpang SKA.
Selain Kantor Biro PBJ Setdaprov Riau yang digeledah, KPK juga dikabarkan mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mengumpulkan bukti lainnya mengenai pembangunan jembatan layang tersebut.
Sebelumnya, Giat penggeledahan pun dilakukan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa mengungkapkan, penyidik KPK telah mengumpulkan dokumen penting dari penggeledahan di PUPR Riau, untuk memperkuat barang bukti pada kasus tersebut.
"KPK menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP) dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Riau terkait kasus tersebut," ujar Tessa, Selasa (21/10/2025).
Terkait kerugian negara, Jubir KPK menyebutkan mencapai Rp60 miliar lebih.
"Dari kasus korupsi pembangunan Fly Over Simpang SKA itu, potensi kerugian negara mencapai Rp.60.851.097.230,77," ungkap Tessa kepada liputanoke.com, pada Selasa (21/01/25) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni YN selaku penyelenggara negara kemudian GR, TC, ES dan NR dari pihak swasta.
Dijelaskan Tessa lebih lanjut, penyidikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*****