Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Lapak PKL di Taman Kota

Jumat, 25 April 2025 | 10:48:38 WIB

PEKANBARU, LIPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak secara liar di kawasan taman kota, pada Kamis. 24/4/2025). Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif.

Lapak PKL semi permanen di sepanjang trotoar jalan ini dinilai sudah mengganggu ketertiban dan estetika kota. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban PKL di sekitaran taman kota dan Hotel Aryaduta ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya Pemerintah Kota dalam menata Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, indah dipandang, serta memiliki nilai estetika yang baik.

"Kita tertibkan PKL di seputaran taman kota dan Hotel Aryaduta untuk mendukung upaya pemerintah dalam menata Kota Pekanbaru agar aman, nyaman, dan indah dipandang mata sehingga ada nilai estetika," kata Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut, Zulfahmi Adrian mengungkapkan bahwa penertiban puluhan lapak PKL ini juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Kecamatan Pekanbaru Kota. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak berjualan dan membongkar sendiri sendiri lapak-lapak mereka di kawasan tersebut.

"Ada sekitar 20-an lapak yang kita tertibkan. Termasuk pemutusan jaringan listrik yang dilakukan oleh pihak PLN tadi terhadap lapak tersebut," jelas Zulfahmi, menunjukkan keseriusan dalam penertiban ini. Seluruh konstruksi bangunan semi permanen yang dibuat oleh para PKL kemudian diangkut oleh petugas dari DLHK Pekanbaru.

Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa penertiban lapak liar PKL ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar jalan sebagai fasilitas pejalan kaki. Keberadaan lapak-lapak liar tersebut dinilai telah menghalangi hak pejalan kaki.

Tidak hanya di Jalan Seberut, penertiban juga dilanjutkan terhadap PKL yang berjualan di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatra. Dalam penertiban di lokasi ini, Satpol PP memberikan himbauan tegas kepada para PKL untuk tidak lagi berjualan di kawasan RTH tersebut.

Sebagai solusi bagi para PKL yang ditertibkan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengarahkan mereka untuk berjualan di kawasan Bundaran Keris, Jalan Diponegoro, dan di area Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, yang telah ditetapkan sebagai zona perdagangan bagi PKL. Langkah ini diharapkan dapat memberikan alternatif tempat berusaha yang lebih tertib dan terorganisir bagi para pedagang.*****

 

 

Terkini