Kejari Inhil Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Terkait Proyek Jalan di Teluk Pinang - Lahang Baru

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:22:21 WIB
Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit saat diwawancarai awak media

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dari pihak rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi jalan ruas 16 yang menghubungkan Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dengan Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kamis 8 Mei 2025.

Dana tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari SH MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengki Hutasoit serta jajaran.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil Umar, perwakilan Inspektorat, Bank Riau Kepri Syariah, pihak rekanan dari CV Khaliqa Marta dan unsur terkait lainnya.

Kajari Nova Puspitasari menjelaskan, pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2023 di Dinas PUTR, yang ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

“Langkah ini adalah bentuk nyata dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menindak secara pidana, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Nova, dana sebesar Rp1.601.476.210,34 tersebut dikembalikan oleh penyedia proyek, yakni CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Inhil tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam LHP Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Selanjutnya, Nova juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan.

“Penyelidikan tetap akan berlanjut untuk menggali kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum lainnya. Namun, pengembalian ini menjadi pertimbangan meringankan terhadap pihak rekanan,” terangnya.

Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan bahwa seluruh dana hasil pengembalian langsung disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Sementara Kadis PUTR Inhil Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.

“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” katanya.****

Terkini