Diduga Tak Taat Pajak, Pemko Pekanbaru Kembali Segel Tempat Usaha

Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:26:54 WIB
Petugas Bependa Pekanbaru saat Menyegel Tempatnya Usaha/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali melakukan penyegelan sejumlah restoran dan tempat usaha lainnya dengan cara memasang stiker, pada Sabtu (7/6/2025).

Penindakan ini dilakukan karena mereka diduga menunggak pembayaran pajak daerah, mulai dari pajak restoran hingga pajak reklame.

Tindakan penempelan stiker ini merupakan bagian dari sanksi administratif bagi para pelaku usaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Beberapa usaha bahkan diketahui telah menunggak sejak tahun 2024 lalu.

Petugas dari Bapenda memasangi stiker peringatan di berbagai titik lokasi usaha. Di antaranya Sky Park di Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, sejumlah tempat usaha di Komplek Star City, Jalan Jenderal Sudirman seperti Richeese Factory, Met Kopi Tiam, dan Selebriti Asian & Suki Restaurant juga tak luput dari penindakan.

Tidak hanya itu, Arena Pool n Cafe di Jalan Kuantan Raya serta beberapa gerai Mixue juga dipasangi tanda serupa.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak di sektor usaha.

"Kami dari Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti hotel, restoran, dan reklame," ujar Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Sabtu petang.

Menurutnya, total ada 19 restoran, tujuh titik reklame, dan satu hotel yang hari ini ditindak. Pihak Bapenda menagih tunggakan pajak yang telah dipungut dari konsumen, namun tidak disetorkan oleh pengelola usaha.

"Jadi kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen. Ini hak daerah yang harus disetorkan," tegas Denny.

Ia menambahkan, stiker tersebut akan dicabut apabila pengusaha yang bersangkutan telah melunasi tunggakannya. Bapenda berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan.*****

 

 

Terkini