Sempat Viral, Empat Wanita Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:09:13 WIB

LIPO - Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah swalayan Kota Kediri. 

Empat wanita itu adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo. Mereka berhasil diamankan di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

Aksi pencurian di swalayan tersebut sempat viral lantaran terekam CCTV dan menyebar luas di medsos. 

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, pada Jumat (13/6/25), pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sangat merasa resa oleh ulah pelaku, dan direspon dengan cepat oleh pihak kepolisian daerah setempat.

"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial (medsos) pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu. Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Cipto Dwi Leksana.

AKP Cipto menjelaskan, berdasarkan  hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada  empat terduga pelaku spesialis pencurian.

"Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," bebernya.

Sedangkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran,  yakni tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri.

Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet korban.

"NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di golden swalayan," ucapnya.

Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall.

Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri saja, tetapi juga di kota lainnya. Seperti di Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja.

"Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline," ujarnya.

Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Mall yang satu, dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jl Hayam Wuruk.
Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan juga dilakukan tersangka.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti diamankan petugas termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. *****

 

 

Terkini