Wakapolri Sebut 583 Orang Masih Diperiksa Terkait Demo Rusuh, 4.800 Dipulangkan

Selasa, 09 September 2025 | 08:54:48 WIB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo/ist

JAKARTA, LIPO - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut, sebanyak 5.444 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 4.800 orang telah dipulangkan, sementara 583 orang lainnya masih menjalani proses hukum.

"Dari 5.444 yang diamankan 4.800 yang antara sudah dipulangkan jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya itu sedang di asesmen oleh para penyidik dan juga dari mabes polri," kata Dedi usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Dedi menyebut, dari 583 orang itu sedang dilakukan pendalaman data terkait, yang diduga menjadi dalang kericuhan aksi. "Dilakukan kajian dan analisnya secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya," katanya.

Dedi menegaskan, dari 583 orang yang masih diproses, penyidik membedakan penanganan antara dewasa dan anak. Untuk kategori anak atau belum dewasa, sambung dia, Polri membuka kemungkinan restorative justice dengan melibatkan Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Dari 583 (orang) itu dipilah-pilah ya mana dewasa mana anak, yang anak itu menjadi hal yang paling penting apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti asesmen dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPI itu terus kami komunikasikan," kata Dedi.

Dia memastikan, penyidik memperlakukan penanganan kasus anak-anak dibedakan dengan orang dewasa. "Khusus untuk anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus, kemudian dewasa ya sudah kalau misalnya memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif, seperti peerusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas-fasilitas milik kepolisian lainnya termasuk tidak pidana pencurian kemudian penganiayaan," ucap Dedi.

Dia mencontohkan, kasus demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menewaskan tiga orang. Menurut Dedi, peristiwa tersebut masih dalam pendalaman dan pembuktian ilmiah, yang menjadi kewajiban penyidik sebelum dilimpahkan ke persidangan.

"Dan juga seperti yang di Sulawesi Selatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya," ujar Dedi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebanyak 583 orang tersebut belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagian masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih diproses. Kalau tersangka kan sudah penyidik sudah meyakini bahwa sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup ya. Kalau ini kan masih dalam lingkup penyelidikan."tutupnya.(***)

Tags

Terkini