Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta, Kejari Inhu Beri Tenggat Waktu Hingga 10 Oktober

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:13:57 WIB
Kantor Kejati Inhu/ist

PEKANBARU , LIPO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengultimatum para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta agar segera mengembalikan pinjaman mereka. 

Peringatan keras ini disampaikan seiring dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.

Dalam perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10) dan langsung dilakukan penahanan di hari yang sama.

Kesembilan tersangka itu masing-masing adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. 

Selain itu, RHS yang menjabat sebagai Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal, juga turut digelandang ke tahanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Satu orang tersangka, yaitu KH, merupakan debitur atau nasabah, di mana yang bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan tiga nama orang lain untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalomgo, didampingi Kasi Intelijen Hamiko, Senin (6/10).

Penyidik menduga praktik curang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. 

Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin pemilik.

Direktur bersama pejabat eksekutif diduga sengaja meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan, sementara seorang teller didapati mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

KH sebagai debitur juga berperan aktif dalam skema ini dengan bekerja sama bersama oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.

"Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar," tegas Leonard.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 17 nasabah telah mengembalikan uang pinjaman kepada penyidik Kejari Inhu dengan total Rp1.082.824.500 pada Jumat (3/10). Artinya, masih terdapat 131 nasabah yang belum melunasi kewajibannya.

"Kepada 131 nasabah yang belum mengembalikan pinjaman ke BPR, kami imbau agar segera mengembalikan pinjaman tersebut melalui Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," imbau Leonard.

Ia menegaskan, para nasabah diberikan waktu hingga Jumat (10/10) mendatang untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Jika batas waktu tersebut diabaikan, Kejari Inhu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kita berikan waktu tujuh hari atau satu minggu kepada debitur untuk mengembalikan pinjaman sebelum kita lakukan tindakan hukum," tutup Leonard.(***)

Tags

Terkini