Dua Pasangan yang Cekcok Hingga Berujung Laporan Polisi Berakhir Restorative Justice

Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:40:59 WIB
Polsek Rumbai Pesisir melakukan restorative justice terhadap kedua pasangan yang cekcok/lipo

PEKANBARU, LIPO - Polsek Rumbai Pesisir melakukan restorative justice terhadap kedua pasangan yang cekcok hingga berujung laporan polisi.

Kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban juga telah mencabot laporannya.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan seperti ini menjadi bagian dari komitmen Polsek dalam menjaga harmoni sosial.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Tujuannya menciptakan keadilan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Dodi, Senin (6/10/2025).

Dalam proses mediasi kata Dodi, korban Patricia bersedia mencabut laporan dan Ramlon kekasihnya berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, seorang pria dilaporkan oleh pasangannya ke Polsek Rumai Pesisir karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hal itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pria itu berinisial Ramlon Samuel Rajagukguk (45) dan ia diduga memukul kekasihnya Patricia Rosdha Martal (42) setelah keduanya terlibat adu mulut.

Patricia yang tak terima akhirnya melaporkan yang ia alami ke Polsek Rumbai Pesisir.(****)

Tags

Terkini