Jaksa Tuntut Berbeda 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Gedung Politeknik KP Dumai, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Senin, 24 November 2025 | 19:19:10 WIB
Sidang di PN Tipikor Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO- Empat terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai dituntut berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (24/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Paling tinggi 9,5 tahun penjara

Keempat terdakwa itu diantaranya, Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek. Lalu, terdakwa Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.

“Menuntut agar terdakwa Muhammadyah Djunaid dipidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Prabowo, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslin SH MH.

Muhammadiyah Djunaid juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 5 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar atau pidana penjara selama 5 tahun.

Selanjutnya,  terdakwa Syaifuddin dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syaifuddin harus membayar UP sebesar Rp127 juta atau subsider selama 4,5 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto, masing dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU itu, Muhammadiyah Djunaid melalui kuasa hukumnya Husein Rahin SH mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU itu terlalu tinggi.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan rekan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang,”kata Husein.

Disebutkan, perbuatan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018 silam. Berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suprakto, maka PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan JPU, Terdakwa Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.

Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian terdakwa Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Bambang juga lalai yang mengakibatkan personil yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai bukan merupakan personil Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.

Tidak hanya itu, Bambang dinilai lalai, sehingga pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan itu, tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja.

 Bambang juga  tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara terdakwa Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.

Terdakwa turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai ke pihak lain yakni, terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Sedangkan terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Sementara terdakwa Muhammadyah Djunaid oleh JPU, dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada  Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275. Sidang dilanjutkan Senin (1/12/25) mendatang.(***)

Tags

Terkini