PEKANBARU, LIPO – Nova Rianti, ibu lima anak, melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap Nova Rianti.
Kuasa hukum Nova, Rusdi Bromi bersama Johanda Saputra dan Vickry R Alkahfi, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang tengah ditangani penyidik. Praperadilan, kata mereka, secara khusus ditujukan untuk menguji legalitas penahanan melalui mekanisme yang disediakan hukum.
"Permohonan ini diajukan bukan untuk menguji pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan semata-mata untuk memperoleh pengujian yudisial mengenai sah atau tidak sahnya tindakan penahanan," ujar Rusdi Bromi.
Menurutnya, setiap tindakan aparat yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan sesuai prosedur. Hal itu sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Rusdi menyebut praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pengajuan permohonan tersebut dinilai sebagai bagian dari hak hukum warga negara, bukan bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penasihat hukum adalah kondisi keluarga Nova. Klien mereka disebut masih memiliki seorang anak berusia sekitar tujuh bulan yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan langsung dari ibunya.
Aspek tersebut, menurut kuasa hukum, patut dipertimbangkan dalam melihat urgensi penahanan, tanpa mengesampingkan kewenangan penyidik maupun independensi hakim dalam menangani perkara.
Selain persoalan tersebut, tim penasihat hukum juga mempersoalkan alasan penahanan yang tercantum dalam Berita Acara Penahanan. Mereka menilai kekhawatiran penyidik bahwa Nova berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana perlu diuji berdasarkan fakta konkret.
"Menurut pandangan Tim Penasihat Hukum, tindakan penahanan terhadap Nova Rianti patut diuji karena dalam Berita Acara Penahanan disebutkan adanya kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," kata Rusdi.
Namun, pihaknya menilai alasan tersebut belum dijabarkan dengan fakta-fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji secara objektif di hadapan hakim.
Kuasa hukum juga menyebut Nova selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Ia disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam pemeriksaan, memberikan keterangan, serta tidak pernah menghambat proses penyidikan.
"Selama proses penyidikan, Nova Rianti selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan secara kooperatif, serta tidak pernah menghambat jalannya proses penyidikan," ujarnya.
Tim hukum kemudian menyinggung perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto yang disebut telah bergulir hingga tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Dalam proses tersebut, barang bukti diklaim telah disita penyidik, diajukan ke persidangan, dan digunakan dalam pembuktian perkara.
Atas kondisi itu, mereka meminta hakim menilai apakah masih terdapat alasan faktual yang cukup untuk menyatakan Nova berpotensi menghilangkan barang bukti.
Sebelum menempuh jalur praperadilan, penasihat hukum mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Permohonan tersebut bahkan disebut telah beberapa kali ditanyakan tindak lanjutnya.
Namun, hingga praperadilan didaftarkan ke PN Pekanbaru, tim hukum mengklaim belum memperoleh keputusan yang memberikan kepastian atas permohonan penangguhan tersebut.
"Karena itu, mekanisme praperadilan dipilih sebagai upaya hukum yang sah untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum," tegas Rusdi.
Permohonan tersebut antara lain mendasarkan argumentasinya pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, asas proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Tim penasihat hukum menegaskan, langkah praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidik ataupun menghentikan proses penyidikan. Menurut mereka, mekanisme tersebut justru menjadi bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidak sahnya tindakan penahanan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar tim penasihat hukum.
Mereka berharap hakim PN Pekanbaru dapat memeriksa dan memutus permohonan tersebut secara independen, objektif, imparsial, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Nova Rianti.(***)