Modus Ekspor Nikel Tanpa DMO dan Dokumen Palsu, Jampidsus Tetapkan 5 Tersangka

Modus Ekspor Nikel Tanpa DMO dan Dokumen Palsu, Jampidsus Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penetapan dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. 

Dari 5 tersangka, 1 merupakan korporasi dan 4 orang perorangan. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1.  Korporasi PT CNI

2.  BS - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

3.  NRH - Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

4.  MRI (MHI) - Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

5.  Satu tersangka lainnya belum hadir.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lain yang telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri, serta penggeledahan di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. 

Dalam kasus ini, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sultra, pada 2017-2019 secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Untuk meloloskan ekspor, PT CNI meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai syarat ekspor,” jelasnya. 

Setelah itu, PT CNI meminta Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor. MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM 2013-2017 bersama BS secara melawan hukum memenuhi permintaan itu, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi syarat wajib.

Karena belum punya RKAB, PT CNI kemudian meminta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra dan Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP untuk tidak melakukan verifikasi komprehensif. 

“Alhasil, persetujuan RKAB yang dimanipulasi terbit tidak sah dan digunakan untuk ekspor,” terangnya.

Para penyelenggara negara yang memuluskan dokumen palsu tersebut diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 401.653.737.469,69.

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan terhitung 25 September 2026.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index