JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Jumat, 25 September 2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.
Saksi yang diperiksa berinisial BH yang berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN). BH hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi program MBG tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran persnya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Jumat (25/9/2026).
Ia menambahkan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian publik. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas jika ditemukan penyimpangan dalam tata kelolanya di BGN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi BH. Penyidik JAMPIDSUS masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain.*****