PEKANBARU, LIPO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama mitra kerja Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin dan Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah Dapil Riau II yang digelar di Kantor Camat Kampar Kiri, Rabu (3/12/2025).
Hadir dalam sosialisasi Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Afriza, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Hendri Sumardi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, KBO Satreskrim Ipda Ismadi, jajaran Forkopimda, lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan saksi dan korban benar-benar menjangkau masyarakat di daerah.
Sosialisasi ini juga sebagai upaya memperluas pemahaman publik mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK, sekaligus memperkuat sistem perlindungan di tingkat daerah.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam paparannya menjelaskan bahwa kehadiran LPSK di daerah merupakan upaya mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi para saksi, korban, serta saksi pelaku yang berperan penting dalam mengungkap tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor perlu diimbangi dengan jaminan rasa aman dan perlindungan yang memadai.
“Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap,” ujar Mahyudin.
Dalam catatan LPSK, selama periode 1 Januari hingga 30 November 2025, terdapat 109 permohonan perlindungan yang masuk dari wilayah Provinsi Riau.
Kasus-kasus tersebut meliputi pencucian uang (60), korupsi (9), tindak pidana perdagangan orang/TPPO (10), kekerasan seksual (4), kekerasan seksual terhadap anak (8), pelanggaran HAM berat (2), narkotika dan psikotropika (1), penganiayaan berat (1), dan tindak pidana lainnya (14).
Lebih lanjut, Mahyudin memaparkan berbagai mandat LPSK, mulai dari pemberian perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan akan memperkuat sistem perlindungan di tingkat daerah.
Di kesempatan yang sama, Siti Aisyah juga menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari akses terhadap keadilan.
Ia menekankan, banyak kasus tindak pidana tidak dapat diungkap secara tuntas karena saksi dan korban merasa takut, tertekan, atau tidak mengetahui adanya mekanisme perlindungan dari negara.
“Tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan,” kata Aisyah.
Dalam paparannya, Aisyah juga mengungkap sejumlah tantangan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya literasi hukum masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga.
Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendorong penguatan regulasi dan penganggaran agar layanan perlindungan dapat menjangkau lebih banyak korban, termasuk korban tindak pidana yang selama ini belum mendapatkan atensi memadai.
Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, tentang pentingnya peran perlindungan saksi dan korban dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.
Menutup kegiatan, LPSK dan Komisi XIII DPR RI mengajak seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi dan berperan aktif dalam menciptakan ekosistem perlindungan yang responsif di Provinsi Riau.
Dengan sinergi yang baik, diharapkan upaya penanggulangan tindak pidana dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.(***)