INHU, LIPO - Polsek Rengat Barat berhasil meringkus inisial BH alias Lek Anto (56), pada Selasa (9/12/2025) sore. Ia diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan keterangan dari Reskrim Polsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH, melalui Humas Aiptu Misran, yang bersangkutan sebelum berhasil diringkus sempat mencoba kabur ke tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Saat hendak di amankan, terduga pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru. Namun, upayanya gagal. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007,” Aiptu Misran.
Sebut Aiptu Misran, setelah diamankan dan melakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diamankan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur,” ucap Misran.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.
Terkait proses penangkapan terhadap pelaku dijelaskan Misran, bahwa sekira pukul 16.00 WIB, tim mengintai pelaku dari kejauhan dan melihat tersangka berada di lokasi sesuai informasi.
“Setelah diamankan tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” jelas Misran.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan, bahwa tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apapun, dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait.
Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal usia, waktu, maupun tempat.
“Siapapun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Misran. *****