Jaringan Sabu Dumai Terkuak, Dua Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti Jumbo

Jaringan Sabu Dumai Terkuak, Dua Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti Jumbo
Dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) ditangkap dengan barang bukti sabu/ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sekitar 650 gram serta etomidate di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka lain, RA dan DA, pada Senin (28/9/2026). Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari FS.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh keberadaan FS di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru KM 13, Kulim.

"Sekitar pukul 00.05 WIB, Selasa (29/9/2026), polisi bergerak dan berhasil mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam mobil Toyota Avanza putih," ujar Fatikh, Kamis (1/10/2026).

Saat diperiksa, FS mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada RA dan DA. Ia juga mengungkap masih menyimpan barang haram lainnya di kamar kosnya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan, disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan satu toples kaca berisi tujuh paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.

"Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi diduga etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang, serta satu unit timbangan digital," jelasnya.

Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya satu unit iPhone warna hijau milik FS, satu unit Oppo A18 milik MS, serta mobil Toyota Avanza BM 1932 DP yang digunakan saat penangkapan.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan FS dan MS positif methamphetamine, namun negatif amphetamine dan THC.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index