BC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Lebih

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:09:06 WIB
Foto bersama sebelum pemusnahan barang ilegal di BC Tembilahan

LIPO - Barang ilegal senilai Rp8,3 miliar lebih dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Juni hingga November 2025 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

Adapun barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, serta puluhan aksesori handphone berupa suku cadang dan screenguard. Banyaknya barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya kerawanan wilayah perairan Indragiri terhadap praktik penyelundupan.

Seluruh barang dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.612.658.340 dari sektor cukai dan Rp1.494.570.000 dari sektor kepabeanan.

Sementara itu, penindakan terhadap handphone dan aksesoris bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan. Barang tersebut dibawa melalui jalur penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan SB Terubuk Express. Pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, menemukan belasan koper, tas ransel, dan karton berisi handphone dan aksesoris.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban arus barang. “Kami memastikan barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasar. Selain merugikan negara, barang ilegal juga berdampak buruk terhadap dunia usaha dan keselamatan konsumen,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi juga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indragiri dan sekitarnya.

Sementara itu, Bupati Herman dalam sambutannya berharap sinergi semua pihak dalam melindungi daerah dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

“Kita memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Tembilahan. Mudah-mudahan peredaran barang ilegal seperti ini bisa terus dicegah dan diantisipasi,” imbuhnya.

Tampak hadir saat itu, jajaran KPPBC TMP C Tembilahan, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.*****

Terkini