PEKANBARU, LIPO — Seorang mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Novianty Faisal, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu kini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti—dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2025). Dengan selesainya tahap ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan JPU.
“Benar, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar.
Usai proses pelimpahan, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap Novianty Faisal. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, perkara tersebut dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Saat ini Tim JPU fokus menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera berjalan,” ujar Adhi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Novianty Faisal diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas salah satu cabang pembantu bank BUMD di Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam pengelolaan kas bank, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.000.000.
Atas perbuatannya, Novianty Faisal disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)