Aksi Curanmor di Sukajadi Gagal Total, Dua Residivis Tersungkur Usai Diteriaki Korban

Rabu, 14 Januari 2026 | 18:31:28 WIB
Pelaku curanmor/ist

PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pria berinisial HR (54) dan AS (45) di kawasan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berakhir gagal total. Keduanya tak berkutik setelah terjatuh dan diamankan warga usai diteriaki korban.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang SMK Muhammadiyah, Jalan Kaswari, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah menjelaskan kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di belakang sekolah untuk berjualan di kantin.

Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah dibawa oleh dua pria tak dikenal.

“Korban spontan berteriak ‘maling’. Pelaku panik, kehilangan kendali, lalu terjatuh dari sepeda motor yang hendak dibawa kabur,” ujar Kompol Romi, Rabu (14/1/2026).

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Dalam waktu singkat, warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara tiba di lokasi dan langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar tiga bulan lalu.

Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi dan masih menjalani proses hukum,” tegas Kompol Romi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(***)

Tags

Terkini