PEKANBARU, LIPO - Realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan di Provinsi Riau kembali menuai sorotan tajam.
Hingga kini, banyak korporasi besar di "Bumi Lancang Kuning" dituding masih mengabaikan mandat undang-undang tersebut, yang dinilai memperlebar jurang ketimpangan ekonomi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Provinsi Riau, Hadi Tambusai, menegaskan bahwa kewajiban kebun plasma bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah konstitusi dan undang-undang yang bersifat wajib (mandatori).
"Ini bukan soal kebaikan hati perusahaan, ini perintah Undang-Undang. Sangat ironis, di tengah melimpahnya ekspor CPO dari Riau, masyarakat lokal justru hanya jadi penonton di tanah sendiri karena korporasi enggan berbagi hak 20 persen itu," ujar Hadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/2).
Menagih Peran Pemerintah dan Legislatif
Hadi menilai, ketidakpatuhan korporasi selama bertahun-tahun ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk berhenti bersikap pasif dan mulai melakukan tekanan konkret terhadap perusahaan-perusahaan nakal.
Menurutnya, tanpa intervensi politik dan hukum yang kuat, perusahaan akan terus mencari celah untuk menghindar dari kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar.
"Pemprov dan DPRD jangan hanya diam melihat pembangkangan ini. Harus ada tindakan nyata untuk menekan korporasi-korporasi tersebut agar segera merealisasikan kewajiban plasma mereka. Jangan biarkan rakyat terus dikorbankan demi profit besar segelintir pengusaha," tegasnya lagi.
Dorong Pembentukan Pansus
Sebagai langkah konkret, Hadi mengusulkan agar DPRD Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kebun Plasma.
Pansus ini nantinya bertugas melakukan audit komprehensif terhadap seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) dan memastikan apakah kewajiban 20 persen tersebut sudah dijalankan atau hanya sekadar klaim di atas kertas.
Selain itu juga Repdem Riau juga mendesak agar DPRD Riau melakukan audit investigatif untuk memeriksa kesesuaian luas lahan HGU dengan realisasi plasma di lapangan.
Selain itu juga soal transparansi data, yakni membuka data perusahaan mana saja yang belum memenuhi kewajiban 20 persen.
Bahkan jika ditemukan untuk diberikan sanksi tegas dan merekomendasikan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja mengabaikan hak masyarakat.
"Jika perlu, DPRD Riau buat Pansus soal Kebun Plasma ini. Sisir satu per satu perusahaan itu. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil sesuai dengan semangat reforma agraria," pungkas Hadi.
Persoalan kebun plasma di Riau memang menjadi isu menahun yang kerap memicu konflik agraria.
Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.*****rls