Pura-pura Jadi Pembeli, Polres Siak Berhasil Tangkap 2 Orang Bandar Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:01:34 WIB
Dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu diamankan/lipo

SIAK, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka LN (39) di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002. Dari tangan warga Dayun itu, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana sebelah kanan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LN mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial NS (37), yang juga merupakan warga Sawit Permai. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menuju kediaman NS dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan di rumah NS, petugas menemukan satu paket sabu di tangan tersangka serta satu paket lainnya di dalam lemari. Total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyamaran (undercover buy) yang dilakukan tim di wilayah Dayun.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Benny menambahkan, pihaknya masih memburu seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.

“Jaringan ini masih kami kembangkan dan tidak akan kami beri ruang di Kabupaten Siak,” tegasnya.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk terus memerangi peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara(***)

Tags

Terkini