PEKANBARU, LIPO – Pelarian panjang Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir.
Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap di Provinsi Aceh setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nasir (66) diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (19/8/2026). Penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses pengamanan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman,” ujarnya.
Usai diamankan, Nasir langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Proses serah terima dilakukan di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim C Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seluruh rangkaian penyerahan hingga pemindahan terpidana berjalan aman dan kondusif.
“Setelah serah terima, terpidana langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Nasir terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Kota Dumai. Perbuatan itu berlangsung sejak Januari 2013 hingga Juni 2014 dengan total kerugian negara mencapai Rp549,9 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nasir dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara tersebut diputus secara in absentia karena terdakwa tidak hadir selama proses persidangan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani masa hukuman.
Zikrullah menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Ia juga mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman, serta komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian hukum.(***)