Bobol Rumah Petani di Siak, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

Senin, 09 Maret 2026 | 15:43:21 WIB
Seorang remaja berinisial MSB alias B (17) diamankan petugas/ist

SIAK, LIPO - Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang remaja berinisial MSB alias B (17) diamankan petugas dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah milik petani/pekebun bernama Ripik Jen Simanjuntak di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat tiba di rumahnya, korban mendapati bagian dinding belakang rumah yang terbuat dari papan sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan raib antara lain enam unit dinamo motor penggerak, dua unit trafo las, dua kotak besi berisi peralatan bengkel, satu tabung LPG 15 kilogram, serta tiga drum kaleng dan satu dudukan tangki air berbahan besi yang berada di bagian depan rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

Menerima laporan dari korban, personel Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MSB alias B yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Teguh, Senin (9/3/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku. Mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(***)

Tags

Terkini