Pasca Sidang Pembuktian, Abdul Wahid Sebut Dakwaan Mulai Terurai

Kamis, 16 April 2026 | 19:31:44 WIB
Abdul Wahid menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4)/lipo

PEKANBARU, LIPO – Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR Riau mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Abdul Wahid menilai, keterangan para saksi justru memperjelas perkara dan mengarah pada terbantahkannya sejumlah dakwaan.

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4), Wahid menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam beberapa poin yang didakwakan, termasuk terkait pengangkatan tenaga ahli dan mekanisme pergeseran anggaran.

“Dari keterangan saksi, tidak ada pertentangan hukum, baik dalam pengangkatan tenaga ahli maupun proses anggaran,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyoroti kesaksian Purnama yang mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kepada DPRD. Wahid menegaskan dirinya bahkan pernah melarang praktik-praktik semacam itu.

“Fakta di persidangan justru membuat semuanya semakin jelas. Ini awal yang baik,” tambahnya.

Ketua tim kuasa hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa sejumlah isu krusial dalam perkara tersebut telah terjawab di persidangan. Ia menyebut proses penganggaran telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, semuanya dilakukan oleh pihak berwenang dan sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, Kemal memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Ia menyebut kendala yang terjadi lebih kepada ketiadaan anggaran, bukan persoalan prosedur.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang tenaga ahli non-ASN, sehingga status tersebut gugur secara otomatis.

Dalam sidang juga terungkap bahwa kunjungan ke Inggris bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema perdagangan karbon. Program ini dinilai memiliki potensi besar, mengingat sejumlah daerah lain telah merasakan manfaatnya.

“Kalimantan Timur dan Jambi sudah mendapatkan puluhan miliar dari program serupa,” kata Kemal.

Ia menegaskan, keberangkatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, melainkan dibiayai oleh lembaga internasional UNEF.

Menanggapi isu aliran dana, termasuk dugaan pemberian Rp20 juta kepada pansus, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada keterlibatan Abdul Wahid.

“Tidak pernah ada perintah, tekanan, apalagi penerimaan uang dalam bentuk apa pun,” tegas Kemal.

Baik Wahid maupun tim kuasa hukumnya mengajak publik untuk terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.

“Kami berharap semua pihak mengikuti jalannya sidang secara objektif,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini