SIAK, LIPO — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, yang dikenal sebagai Tim Lebah Tualang, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AAN (34), PDPD (19), dan MI (26) yang diduga berperan sebagai kurir. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat kotor 15,29 gram serta 4 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal salah satu tersangka.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Alan Arief bersama Panit Opsnal IPDA Khairul langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Dari hasil pendalaman informasi, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Teguh, Ahad (17/5/2026).
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip bening, mancis, dompet penyimpanan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan humanis yang dilakukan Polsek Tualang melalui program Subuh Keliling (Suling). Kegiatan tersebut dinilai efektif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyerap informasi terkait potensi tindak kejahatan.
“Melalui kegiatan Suling, masyarakat menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, termasuk terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam proses penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni MST yang diduga sebagai pemilik sabu, serta F yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolsek Tualang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar sinergi tersebut terus ditingkatkan.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.(***)