PT SBP Bantah Serobot Lahan, Klaim Jadi Korban Mafia Tanah

PT SBP Bantah Serobot Lahan, Klaim Jadi Korban Mafia Tanah
PT SBP membantah keras tudingan telah menyerobot lahan milik masyarakat/lipo

PEKANBARU, LIPO — PT SBP membantah keras tudingan telah menyerobot lahan milik masyarakat. Perusahaan justru mengklaim menjadi korban praktik mafia tanah yang memperjualbelikan area Hak Guna Usaha (HGU) mereka secara ilegal.

Melalui keterangan resminya, Humas PT SBP, Abdul Rahman Manurung, menyebut pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Laporan itu kini telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“SPDP Nomor: SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Direskrimum tanggal 19 Mei 2025 telah diterbitkan terhadap terlapor Sabtu Pradansyah Sinurat dan kawan-kawan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Menurut Abdul Rahman, terdapat pihak-pihak yang selama ini mengatasnamakan masyarakat, namun diduga justru terlibat dalam praktik jual beli lahan HGU milik perusahaan secara ilegal. Ia menilai, aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan besar.

“Transaksi penjualan lahan itu nilainya mencapai miliaran rupiah. Kini mereka berteriak karena khawatir dimintai pertanggungjawaban oleh para pembeli,” jelasnya.

PT SBP juga menegaskan bahwa status HGU yang dimiliki perusahaan masih sah secara hukum. Bahkan, pengukuran ulang batas lahan telah dilakukan untuk memastikan kejelasan luasan wilayah.

“HGU PT SBP tidak pernah dibatalkan ataupun dikoreksi, baik oleh pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan membantah adanya potensi konflik berdarah di kawasan tersebut. Isu tersebut disebut sengaja dihembuskan untuk mengaburkan dugaan praktik mafia tanah.

“Issue pertumpahan darah itu tidak benar, hanya narasi yang dimainkan untuk menutupi kejahatan,” tambahnya.

PT SBP pun menegaskan bahwa informasi yang menyebut perusahaan menyerobot lahan masyarakat merupakan hoaks. Sebaliknya, mereka mengklaim lahan HGU milik perusahaanlah yang justru diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Faktanya, lahan HGU kami yang berlokasi di Indragiri Hulu yang diserobot dan diperjualbelikan oleh mafia tanah yang berlindung di balik nama masyarakat,” tutup Abdul Rahman.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index