PEKANBARU, LIPO – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap fakta baru yang menarik perhatian. Seorang saksi kunci, Dahri Iskandar, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengaku tak lagi dilibatkan setelah menyerahkan sebuah “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Kesaksian itu disampaikan Dahri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk staf rumah tangga di kediaman gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Dahri mengungkap awal dirinya menjadi ajudan Abdul Wahid setelah Pilgub Riau 2024. Ia mengaku ditawari langsung oleh Abdul Wahid usai pelantikan pada Februari 2025.
Sebagai ajudan dengan status tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau, Dahri menerima gaji sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tugasnya mencakup berbagai keperluan pribadi gubernur, termasuk membayar kebutuhan nonformal seperti kopi, rokok, hingga obat-obatan menggunakan uang titipan.
Namun, hubungan kerja tersebut berubah setelah peristiwa pada September 2025. Saat itu, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang datang membawa kantong plastik hitam.
Menurut Dahri, Ferry menyebut kantong tersebut berisi uang untuk Pangdam. Meski tidak melihat langsung isinya, ia menduga nilainya sekitar Rp200 juta. Kantong itu kemudian dibawa Dahri saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara, Dahri menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ungkapnya.
Dahri menegaskan, ia tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid terkait penyerahan tersebut. Ia juga tidak melaporkannya kepada gubernur karena mengira hal itu sudah diketahui.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah perubahan sikap terhadap dirinya setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Riau tentang larangan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi.
Dahri mengaku heran karena setelah surat itu keluar, ia tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur. Ia sempat mengirim pesan singkat untuk menanyakan kesalahannya.
“Jawaban beliau, ‘Kamu jangan ikut saya lagi’,” kata Dahri menirukan pesan Abdul Wahid.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa Dahri tidak pernah melihat isi kantong plastik tersebut dan tidak pernah menerima perintah dari kliennya untuk menerima atau menyerahkan uang.
Dalam sidang yang sama, saksi lain Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta, mengungkap adanya penggeledahan oleh penyidik KPK. Sejumlah barang disita, mulai dari dokumen transfer, perhiasan, emas batangan, mata uang asing, hingga tas mewah.
Namun, Ida mengaku hanya mengetahui sebagian barang tersebut dan menyebut beberapa di antaranya sudah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.
"Mobil CRV sudah ada sebelum Abdul Wahid jadi Gubernur," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(***)