PALEMBANG, LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Terpidana Fahrul Rozi, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (22/05/2026), sekira pukul 18.15 WIB.
Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026 lalu. Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, dalam kasus melakukan perbuatan seksual.
Berdasarkan keterangan Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, beberapa hari sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
“Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari subuh sampai menjelang maghrib,” jelas Vanny, dalam keterangannya.
Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut, dan benar DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi.
“Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Vanny
Pihak Kejati Sumsel menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.*****