Razia Gabungan di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:02:22 WIB
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta/ist

PEKANBARU, LIPO — Razia gabungan aparat TNI dan Polri di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada Sabtu malam (23/5/2026) hingga Minggu dini hari berujung pada pengamanan 13 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang melibatkan POM TNI AD, TNI AU, serta Propam Polda Riau ini menemukan indikasi penggunaan narkoba di salah satu room hiburan malam. Dari belasan orang yang terjaring, dua pria diproses hukum karena kedapatan memiliki ganja melebihi batas ketentuan rehabilitasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil Satuan Reserse Narkoba ke lokasi.

“Tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti. Satresnarkoba kemudian turun untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Selain di dalam ruangan hiburan, petugas juga menggeledah kendaraan salah satu pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil razia, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.

Para pelaku masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), dan ALS (23).

Dua orang di antaranya, yakni FTR dan MAY, terbukti memiliki ganja. FTR kedapatan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

Seluruh yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara, dengan hasil 13 orang dinyatakan positif narkotika.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu untuk menentukan peran masing-masing, apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran.

“Tim hukum menilai keterlibatan dalam jaringan, sementara tim medis mengkategorikan tingkat penggunaan, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Hasil asesmen menunjukkan FTR tetap diproses pidana karena barang bukti yang dimiliki melebihi ambang batas rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram.

Sementara itu, MAY yang diketahui telah menggunakan narkotika sejak 2019 direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Adapun 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan dan hanya sebagai pengguna ringan. Mereka diwajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan, sebagian besar perempuan yang terjaring razia mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi merupakan barang terlarang. Mereka diduga memperoleh narkotika tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam.

“Mayoritas mengaku hanya coba-coba dan tidak tahu itu narkotika,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini