HUT Pekanbaru ke-242, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:39:12 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dalam rangka HUT Pekanbaru Ke-242, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, program penghapus denda pajak ini merupakan salah satu kado di HUT Kota Pekanbaru. Pemko sengaja memberikan keringanan kepada warga dalam menjalankan kewajiban pajak. 

"Kita berikan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang menyangkut dengan Pemko Pekanbaru. Tentu ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan atau denda pajak," kata Agung Nugroho, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, di momen HUT Pekanbaru ini pemerintah kota ingin warga juga merasakan kebahagiaan dengan salah satunya program-program yang membawa manfaat bagi warga sendiri.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.

Penghapusan denda ini mayoritas berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini sangat bermanfaat oleh para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa harus membayar denda.

Wako menjelaskan, penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah. Diantaranya, PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.

Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).*****

 

 

Terkini