PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menuntaskan penyelidikan kasus penemuan jenazah dr. Alex Cristo Loris yang sebelumnya ditemukan di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Korban ditemukan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melalui serangkaian penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), polisi memastikan bahwa penyebab kematian korban bukan akibat tindak pidana, melainkan karena perbuatannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi terlentang sekitar lima meter dari pagar luar rumah sakit. Di dekat jasad korban ditemukan sebuah tas berisi perlengkapan medis, seperti stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik," kata Raja, Rabu (5/8/2026).
Rekaman CCTV dari dua sumber memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia, tanpa adanya orang lain yang mendampingi.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi juga menemukan kandungan zat tersebut pada urine, darah, dan organ ginjal korban," jelasnya.
Ahli forensik menyimpulkan bahwa Rocuronium menyebabkan kelumpuhan total otot pernapasan sehingga korban mengalami asfiksia atau mati lemas. Sementara itu, memar di kepala tidak berkontribusi terhadap kematian, dan luka lain pada tubuh merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil Laboratorium Forensik Polda Riau yang menyatakan bercak darah pada jarum suntik identik dengan DNA korban, mengindikasikan bahwa alat tersebut digunakan sendiri oleh korban.
Selain aspek medis, penyidik juga mendalami kondisi psikologis korban. Hasil pemeriksaan psikologi forensik mengungkap adanya tekanan mental yang diduga berasal dari berbagai faktor, seperti persoalan finansial, beban pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tanggung jawab keluarga.
Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban diketahui memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi, yang kemudian menjadi faktor yang mempermudah tindakan tersebut.
"Dari pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam korban, ditemukan pesan yang belum terkirim kepada istrinya yang berbunyi, “Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi.” Selain itu, terdapat riwayat keluhan terkait utang pinjaman online, indikasi penggunaan dana berlebih, serta catatan pribadi yang masih terkunci," ungkapnya.
Selama proses penyelidikan, Satreskrim telah memeriksa 14 orang saksi, mulai dari petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, serta pemeriksaan forensik dan psikologi, penyidik memastikan tidak ditemukan indikasi pembunuhan dalam kasus ini.
Polres Siak menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses penyelidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi keluarga korban di tengah duka yang mendalam.(***)