15 Kendaraan Curian Diamankan, Tiga Kasus Menonjol Terkuak

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:03:04 WIB
Aparat Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal/lioo

PEKANBARU, LIPO – Aparat Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum)  berhasil mengungkap tiga kasus kriminal sekaligus dalam satu operasi yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan tersebut mencakup kasus begal, jaringan pencurian sepeda motor, hingga pencurian mobil yang selama ini menimbulkan keresahan di  dan .

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan warga serta mengembangkan penyelidikan dari sejumlah kasus sebelumnya.

“Tim bergerak dalam satu rangkaian operasi dan berhasil membongkar tiga kasus menonjol. Mulai dari aksi begal yang menyebabkan korban terluka, sindikat curanmor lintas daerah, hingga pencurian kendaraan roda empat,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Kasus pertama terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada awal Juni lalu. Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

Ketiganya diduga menghentikan laju korban yang tengah melintas pada dini hari. Saat korban berupaya mempertahankan sepeda motornya, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Usai melumpuhkan korban, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.

Selain itu, petugas juga berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah titik di Kampar dan Pekanbaru. Empat orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang menampung hasil curian.

“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita, termasuk sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang dari wilayah Kecamatan Tambang,” jelasnya.

Dari pengembangan kasus, kelompok ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah seperti Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, dan Panam.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga mengarah pada pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Polisi turut mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga hasil kejahatan, yakni Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra, dan Suzuki Carry.

Secara keseluruhan, sebanyak 15 unit kendaraan berhasil diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kombes Hasyim menegaskan, jajaran Polda Riau akan terus memperkuat langkah penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.(****)

Tags

Terkini