PEKANBARU, LIPO– Penetapan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan menuai keberatan. Merasa prosesnya janggal, NR memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, Pekanbaru.
Langkah ini ditempuh melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri. Ia menilai keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan kliennya sebagai tersangka terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
“Kami melihat ada kejanggalan serius. Penetapan tersangka dilakukan berbarengan dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru. Ini yang kami uji lewat praperadilan,” ujar Syahidila, Senin (22/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Indragiri Hilir.
Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu diproses hukum, yakni Ade Purwanto—suami NR—serta Arief Iryadi Zainuddin. Keduanya sudah menjalani persidangan di sejak awal 2026.
Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 28 April 2026. Perkara kemudian bergulir ke tingkat banding di dan kini masih berlanjut pada tahap kasasi di .
Menurut Syahidila, perkara ini berakar dari kerja sama bisnis antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama. Dalam praktiknya, pelapor berperan sebagai penyandang dana operasional.
Perselisihan muncul setelah terjadi perubahan alur penerimaan pembayaran, yang kemudian berujung laporan dugaan penggelapan.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan NR.
“Klien kami tidak ikut dalam pengelolaan usaha. Rekening memang atas namanya, tapi dibuka atas permintaan suami dan seluruh transaksi dikendalikan oleh suaminya,” jelasnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah proses penyidikan terbaru yang dinilai tidak transparan. Surat perintah penyidikan tertanggal 4 Juni 2026 langsung diikuti dengan penetapan tersangka pada hari yang sama.
Kuasa hukum menilai, seharusnya ada tahapan pemeriksaan saksi maupun calon tersangka sebelum status tersebut disematkan.
“Di sini kami mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan penyidik. Prosesnya terlalu cepat,” tegas Syahidila.
Melalui praperadilan, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah, sekaligus membatalkan surat perintah penyidikan.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke sejumlah lembaga, mulai dari Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian PPPA, Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, hingga Kejaksaan Tinggi Riau.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan objektif dan hak klien kami dilindungi,” tutupnya.(***)