PEKANBARU, LIPO – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang yang diduga sebagai bandar dan kurir berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Benua, Dusun 001, Kampung Mengkapan. Lokasi tersebut sebelumnya telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Merempan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada satu rumah yang diduga menjadi markas peredaran narkotika.
"Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi tanpa perlawanan," kata Benny, Sabtu (27/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM alias S (43), seorang sopir yang diduga sebagai bandar JJ alias M (36), ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga berperan sebagai bandar; serta RP alias R (19), pemuda setempat yang berperan sebagai kurir. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah, mulai dari kantong celana tersangka hingga di dalam dompet dan tumpukan kain," jelasnya.
"Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain, menambah daftar pelanggaran serius dalam kasus ini," sambungnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka HM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Selain sabu, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.(***)