OTT Lagi, OTT Lagi: Kapan Korupsi Kepala Daerah Berhenti?, Begini Tanggapan MAKI

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:38:11 WIB
Boyamin Saiman/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat kepala daerah, kali ini Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penindakan yang dilakukan KPK belum mampu memutus mata rantai korupsi di daerah.

Menurut Boyamin, kasus korupsi kepala daerah terus berulang karena KPK lebih banyak melakukan penindakan melalui OTT dibandingkan membangun sistem pencegahan yang efektif.

"KPK sebenarnya selama ini gagal karena tampaknya tidak mampu melakukan pencegahan selain penindakan hukum. Yang dilakukan hanya OTT, OTT terus, tetapi tidak bisa memaksa adanya perbaikan tata kelola," kata Boyamin, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia mengatakan, tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan membuat korupsi terus berulang. Bahkan, orang yang tertangkap justru dianggap hanya sedang bernasib sial, bukan sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

"Biaya politik tinggi ditambah orangnya serakah ingin kaya raya, maka korupsi menjadi suatu hal yang lumrah. Yang tertangkap hanya dianggap sedang sial. Akibatnya, masih banyak yang berani melakukan korupsi karena merasa tidak akan ketahuan," ujarnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu 1 Juli 2026.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).*****

 

Terkini