PEKANBARU, LIPO – Baru hitungan minggu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Ramli Ismail Gultom langsung menunjukkan gebrakan nyata. Perwira yang mulai bertugas sejak 13 Juni 2026 ini sukses mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu singkat, dengan total lima tersangka berhasil diamankan.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 4,55 gram, beserta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang langsung memerintahkan IPDA Ramli bersama tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dua pria berhasil diamankan di jalan desa setempat.
Kedua tersangka yakni RR alias Rizki (21) dan DS alias Dedek (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit ponsel, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp205 ribu. Keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil.
"Dalam operasi tersebut, tiga tersangka kembali diamankan, yakni YP alias Yogi (25), RA alias Reka (18), dan ZKR alias Zikri (18)," kata Misran, Senin (13/7/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak ponsel. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip bening, alat hisap (bong), sendok sabu, lima unit ponsel, dua dompet, serta uang tunai Rp1.164.000 yang diduga hasil transaksi.
Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Cenaku Kecil, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yogi diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Sementara Reka dan Zikri berperan sebagai perantara dan membantu pengemasan sabu. Adapun Rizki dan Dedek diketahui sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi.
Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kehadiran IPDA Ramli Ismail Gultom membawa energi baru dalam penegakan hukum di wilayah Batang Cenaku. Meski belum genap sebulan menjabat, langkah cepat yang ditunjukkan menjadi harapan baru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)