Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Diciduk, Polisi Sita Ratusan Ekstasi dan Sabu

Senin, 13 Juli 2026 | 12:13:30 WIB
Kedua tersangka masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64)./ist

PEKANBARU, LIPO – Aparat kepolisian kembali menorehkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di . Dua pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar kawasan rawan narkoba, Kamis (9/7/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Kopi (wilayah Panger) dan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, 33 paket sabu siap edar, serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dua kawasan tersebut.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Penangkapan terhadap JL dilakukan lebih dulu. Ia diketahui merupakan buronan lama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kerap lolos saat hendak ditangkap petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat yang digunakan tersangka, polisi menemukan ratusan pil ekstasi dengan beragam cap, seperti Cup-Cup, Cumi, hingga merek menyerupai produk terkenal. Selain itu, turut disita perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi, termasuk ponsel, plastik klip, dan uang tunai.

Sementara itu, dari penangkapan JN di kediamannya, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat kotor hampir 8 gram serta cartridge merek Yakuza yang diduga berisi zat etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah masing-masing. JL disebut mengendalikan peredaran ekstasi di kawasan Jalan Kopi, sedangkan JN beroperasi di Kampung Dalam.

Polisi juga mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut. JN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HB, sementara JL memperoleh ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR. Ketiganya kini masuk dalam daftar buronan dan masih dalam pengejaran.

AKP Noki Loviko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengejar para pemasok dan membongkar jaringan hingga ke akarnya, terutama di wilayah yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini