Sinergi Berlanjut, Kejati Riau Dampingi PTPN IV dalam Mitigasi Risiko Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:42:41 WIB
Penandatanganan perpanjangan kerja sama

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergi dengan dunia usaha. Bersama PTPN IV Regional III, lembaga penegak hukum tersebut resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memastikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi risiko dalam pengelolaan perusahaan.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama berlangsung di Kantor PTPN IV Regional III, Pekanbaru. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, bersama Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, serta disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Jerniaty, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Business Support Head PTPN IV Regional III Achmedi Akbar, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan, perpanjangan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendorong tata kelola perusahaan yang patuh terhadap hukum dan berorientasi pada pencegahan masalah sejak dini.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya good corporate governance,” ujarnya, Selasa  (14/7/2026).

Ia juga menekankan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak terbatas pada pendampingan di persidangan. Lebih dari itu, JPN hadir sebagai mitra strategis yang terlibat sejak tahap perencanaan kebijakan.

“JPN tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga negosiator dan mitra strategis. Kami membuka ruang koordinasi intensif, termasuk dalam pelaksanaan legal audit dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta meminimalisir potensi risiko,” jelasnya.

Melalui kerja sama yang diperpanjang ini, Kejati Riau dan PTPN IV Regional III optimistis kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin efektif, tidak hanya dalam menyelesaikan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga dalam melindungi aset serta mendukung keberlangsungan usaha perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.(***)

Tags

Terkini