PEKANBARU, LIPO – Seorang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dilaporkan melarikan diri saat menjalani pengobatan di rumah sakit. Insiden ini terjadi ketika yang bersangkutan tengah berada di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
Warga binaan bernama Ibnu Satya itu diketahui kabur saat menunggu pengambilan obat di apotek RS PMC Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin karena mengidap penyakit dalam yang membutuhkan kontrol berkala.
Ia diketahui kabur kerumah pribadi miliknya usai dari RS PMC Pekanbaru sebelum dinyatakan hilang melarikan diri. Ibnu sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang diketahui telah divonis 10 tahun penjara.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran.
"Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung," ujar Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto melalui Humas, Albright Sitohang, Sabtu (25/7/2026).
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas yang melakukan pengawalan saat kejadian berlangsung.
Pihak Lapas menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian, petugas yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses pencarian warga binaan tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan juga akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Albright Sitohang, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan dan akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau juga masih mendalami kasus narapidana yang kabur tersebut, dan juga akan memproses apabila adanya kelalaian dari petugas dalam proses pengawalan yang menyebabkan narapidana Ibnu melarikan diri.(***)