Sidang Duplik Rampung, Abdul Wahid Harap Putusan Adil pada 30 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:56:12 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. /Lipo

PEKANBARU, LIPO – Menjelang pembacaan putusan, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. Putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) di Pengadilan Negeri, Pekanbaru.

Harapan itu disampaikan Wahid usai menjalani sidang pembacaan duplik, Selasa (28/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Saya mohon doa agar putusan pada hari Kamis nanti benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya singkat.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi dalam nota pembelaan (pleidoi), sekaligus menolak dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam replik.

Pada bagian awal duplik, kuasa hukum meminta majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan. Mereka bahkan mengutip pesan dari  tentang pentingnya keadilan dalam hukum.

“Putusan ini diharapkan menjadi wujud tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar tim advokat dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menilai keadilan terhadap terdakwa tidak hanya berdampak pada pemulihan hak individu, tetapi turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, termasuk terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, serta dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah ataupun tekanan dari Wahid kepada para pejabat untuk menyerahkan uang. Selain itu, tudingan terkait pengumpulan telepon seluler peserta rapat juga dinilai tidak terbukti secara meyakinkan.

Tim advokat turut menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang dianggap berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Mereka juga menilai terdapat perbedaan keterangan antara Dani dan Muhammad Arief Setiawan terkait dugaan aliran dana.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, maupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU. Mereka menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kliennya.

Atas dasar itu, tim advokat memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan dari seluruh dakwaan. Alternatifnya, mereka meminta agar Wahid dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sidang putusan yang akan digelar dalam waktu dekat kini menjadi penentu akhir dari perkara yang menyita perhatian publik di Riau tersebut.(***)

Tags

Terkini