PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian telepon genggam dengan tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terbitnya penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 69/Pid.Pra/2026/PN Pbr yang mengabulkan permohonan penuntut umum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan melalui pendekatan restoratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 atas nama tersangka Aldo.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini kami melaksanakan penghentian penuntutan sekaligus mengeluarkan tersangka Aldo dari rumah tahanan,” ujar Dwi Astuti, Senin (3/8), didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasi Intelijen Mey Ziko.
Ia menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku serta pemulihan hubungan sosial.
“Perkara ini telah diselesaikan secara damai, sehingga penuntutan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Aldo mendatangi rumah kos milik korban, Ros Rumondang Lumban Tobing alias Rosi, di Jalan Riau, Gang Harapan I, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Awalnya, kedatangan Aldo untuk menjemput korban makan malam. Korban kemudian mempersilakan pelaku masuk dan menunggu karena hendak mandi.
Namun, saat korban berada di kamar mandi, pelaku melihat dua unit ponsel milik korban yang tergeletak di lantai. Niat jahat pun muncul. Aldo kemudian mengambil kedua ponsel tersebut—masing-masing Oppo A92 warna Ungu Aurora dan Oppo A78 warna Hitam Kabut—lalu melarikan diri.
Dua hari berselang, salah satu ponsel, yakni Oppo A78, dijual melalui aplikasi marketplace kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1 juta. Sementara ponsel lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Pekanbaru, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara ini resmi diselesaikan melalui restorative justice, dan tersangka kini telah dibebaskan dari tahanan.(***)