Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Empat Motor di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:04:21 WIB
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Binawidya patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial LH (24) diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPDA Herman Zamroni. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa LH tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian menemukan tambahan barang bukti dari sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu Honda Beat dan satu Honda Vario. Dengan demikian, total empat unit sepeda motor berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, LH mengaku telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru. Salah satu lokasi yang diungkap adalah rumah kos di Jalan Swakarya Gang AMD, tempat dua sepeda motor Honda Aerox dan Honda NMax dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengaku beroperasi bersama tiga rekannya berinisial C, D, dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta menelusuri lokasi kejadian lain yang berkaitan,” ujar Herman Zamroni, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Binawidya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat dianjurkan guna mencegah tindak pencurian.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.(***)

Tags

Terkini