Guru Besar UNRI Nilai Peluang Abdul Wahid Bebas di Pengadilan Tinggi Sangat Besar

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:29:08 WIB
Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum

PEKANBARU, LIPO - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., menilai peluang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk dibebaskan di tingkat banding sangat besar. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menghukum dengan vonis 2 tahun penjara .

"Dari awal saya percaya bahwa putusan terhadap Abdul Wahid seharusnya bebas. Saya mengikuti kasus ini sejak awal dan secara substansi hukum, seharusnya beliau bebas," ujar Erdianto mengutip dari kanal Youtubenya, Selasa 4 Agustus 2026.

Prof. Erdianto menjelaskan, bahwa dakwaan utama yang ramai diperbincangkan publik adalah tuduhan pemerasan dalam jabatan yang disebut-sebut sebagai praktik "jatah preman". Namun, dalam persidangan, ia menilai tidak ada alat bukti yang cukup meyakinkan untuk membuktikan adanya perintah langsung dari Abdul Wahid.

"Hukum berbicara bukti. Alat bukti harus lebih terang daripada cahaya. Berdasarkan bukti-bukti yang kita dengar di persidangan, tidak ada bukti rekaman atau penyadapan yang meyakinkan bahwa ada perintah dari Abdul Wahid untuk meminta proyek-proyek tersebut," tegasnya.

Guru besar UNRI itu juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf A dan 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurutnya, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya bukti penerimaan hadiah atau janji serta hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara penerimaan dengan tindakan pejabat.

"Sepanjang yang saya ketahui mengikuti jalannya persidangan, tidak ada bukti-bukti yang betul-betul meyakinkan bahwa Abdul Wahid telah menerima janji atau hadiah. Tidak ada kausalitas antara penerimaan dengan perbuatan yang dilakukan. Ini harus dibuktikan," jelasnya.

Erdianto menduga hakim tingkat pertama cenderung "main aman" dengan tidak memutus bebas karena khawatir akan disorot. "Hakim cenderung main aman, lempar bola panas ini ke pengadilan tinggi. Karena risiko menjatuhkan vonis bersalah lebih kecil daripada vonis bebas," ungkapnya.

"Kemungkinan bebasnya Abdul Wahid di pengadilan tinggi sangat besar karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum," pungkas Prof. Erdianto.*****

 

Terkini