Bisnis Kayu Ilegal Sejak 2019, Pemodal Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:58:27 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal yang melibatkan pihak pemodal.

Seorang perempuan berinisial N, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, akhirnya diringkus penyidik.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. N diamankan saat berada di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari penyelidikan awal, polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial DA, yang kemudian membuka keterlibatan N dalam jaringan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa N diduga memiliki peran penting dalam operasional sawmill ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka N tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun asal-usul kayu di sawmill miliknya. Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan,” ujar Ade, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan keterangan ahli, lokasi sawmill berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa peran N tidak sebatas sebagai pembeli kayu. Ia diduga menjadi pemesan sekaligus penyokong utama operasional sawmill ilegal tersebut.

“Dari bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik, tersangka diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan ini,” jelas Teddy.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana yang terkait dengan aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut. Analisis sementara menunjukkan bahwa bisnis perkayuan yang dijalankan N telah berlangsung sejak 2019.

Tidak berhenti pada pelaku lapangan, polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, pengolah, pembeli, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

“Kami menggunakan pendekatan follow the money dan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri seluruh aliran dana serta aset yang berkaitan,” tambah Teddy.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal tersebut, termasuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)

Tags

Terkini