PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI.
Menurut Budiman, undang-undang ini sangat dibutuhkan Riau, karena masih banyak terjadi konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan atau pihak-pihak yang menguasai lahan.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Riau sering menerima pengaduan dari warga di berbagai daerah terkait sengketa tanah.
"Banyak sekali masyarakat yang mengadu ke DPRD soal konflik lahan dengan perusahaan. Ini masalah nyata yang harus diselesaikan," kata Budiman pada Selasa 29 September 2026.
Budiman menambahkan, konflik agraria bahkan sering berujung bentrokan dan menimbulkan korban jiwa, terutama di daerah pemilihannya di Kabupaten Rokan Hulu.
Ia berharap UU Reforma Agraria bisa menjadi dasar hukum yang memberi keadilan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah.
"Warga yang datang ke DPRD untuk mengadukan konflik lahan sangat banyak. Kami berharap ini bisa memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di Riau," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026.
UU ini menjadi payung hukum khusus pertama sejak 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tujuan UU Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, memberantas mafia tanah, serta melindungi dan memberi kepastian hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.*****