PEKANBARU, LIPO - Hitung mundur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru dimulai. Batas akhir pembayaran tinggal 17 hari lagi, yakni jatuh pada 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot imbauan agar wajib pajak tidak menunda kewajiban.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan MH, menegaskan pembayaran tepat waktu sangat krusial untuk menghindari sanksi administrasi sekaligus mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir," ujar Denny, Jumat (14/8/2026).
Denny menyebut, momentum jelang jatuh tempo ini harus dimanfaatkan masyarakat, terutama yang masih memiliki tunggakan. Saat ini Pemko Pekanbaru masih menjalankan program penghapusan denda administratif PBB-P2.
"Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB," katanya.
Menurutnya, kesadaran kolektif warga membayar pajak akan sangat menentukan pencapaian target penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Guna menghindari penumpukan antrian di kantor induk jelang deadline, Bapenda mengoptimalkan layanan pajak keliling melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Petugas disebar di sejumlah posko yang telah ditetapkan di kecamatan-kecamatan untuk jemput bola. Selain melayani pembayaran, mereka juga proaktif mengingatkan warga di sekitar posko.
"Layanan keliling ini kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Denny.
Tak hanya layanan offline, Bapenda memastikan semua kanal pembayaran digital tetap aktif. Wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor.
Pembayaran PBB-P2 Pekanbaru dapat dilakukan di Perbankan seperti BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo. Selain itu bisa juga dilakukan melalui E-Commerce & Fintech seperti di Tokopedia, Blibli, DANA, OVO, Gojek, POSPAY, dan QRIS.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkas Denny.
Bagi warga yang ingin mengecek tagihan, cukup siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT PBB-P2.*****