PEKANBARU, LIPO– Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Perkara yang semula ditangani di tingkat Polsek itu kini ditangani langsung oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) guna pengusutan lebih mendalam.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan dan pengeroyokan tersebut.
“Sejauh ini sudah sembilan orang kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian ini,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa itu sendiri melibatkan 24 orang korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui tengah berada di lokasi perkebunan sawit untuk melakukan pengamanan.
Namun situasi mendadak berubah ketika sekelompok orang datang dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dan langsung melakukan penyerangan.
Para pelaku disebut menggunakan pita di lengan sebagai tanda pengenal antar kelompok guna menghindari salah sasaran saat melakukan aksi kekerasan.
“Mereka menggunakan pita sebagai penanda agar sesama pelaku tidak keliru saat melakukan penyerangan,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban. "Para pelaku menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut," ungkapnya.
Polisi juga mengidentifikasi adanya satu orang yang berperan sebagai koordinator penerima dana sebelum dibagikan kepada pelaku lainnya.
Usai melakukan penyerangan, sebagian korban bahkan sempat dibawa keluar dari area perkebunan oleh para pelaku.
Dari hasil penelusuran, insiden kekerasan ini diduga kuat berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Afdeling 19 dan 21 dengan luas mencapai sekitar 2.000 hektare. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.015 masyarakat.
Konflik bermula dari status kepemilikan lahan yang sebelumnya disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 2025 dari PT Torganda karena dinilai berada dalam kawasan hutan. Selanjutnya, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka yang memiliki dokumen kepemilikan dan sebelumnya dikelola melalui Koperasi Karya Bakti bekerja sama dengan pihak perusahaan. Perbedaan klaim inilah yang memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mengungkap pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Untuk pihak yang menyuruh atau aktor utama di balik kejadian ini masih kami dalami. Kami pastikan akan diusut hingga tuntas,” tegasnya.(***)