Karhutla Empat Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka

Sabtu, 05 September 2026 | 12:18:27 WIB
Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka/ist

PEKANBARU, LIPO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berujung pada penetapan tersangka.

Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Polisi juga menduga aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan dan/atau diduduki secara tidak sah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

Petugas yang turun ke lokasi mendapati kobaran api membakar tumpukan kayu sisa tebangan di kawasan lereng perbukitan. Dari hasil pengecekan, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai empat hektare.

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9/2026).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di lahan tersebut. Dari rangkaian penyelidikan, nama JP mengarah sebagai pihak yang diduga menguasai kawasan tersebut.

Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pendinginan. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi penyebab munculnya kebakaran.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan area yang terbakar.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus mengintegrasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam menghadapi Karhutla.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini