PEKANBARU, LIPO– Upaya tersangka AA menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli lahan hutan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10/2026). Hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan AA sebagai tersangka sah.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penyidikan kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan untuk aktivitas perambahan ilegal itu dipastikan berlanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan putusan praperadilan yang diajukan AA.
"Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim," kata Ade, Selasa (13/10/2026).
Ade menegaskan, penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap AA hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Penyidikan lanjut terus," tegasnya.
Gugatan praperadilan AA terdaftar di PN Pekanbaru pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Persidangan perdana berlangsung pada 2 Oktober 2026 dengan dipimpin hakim tunggal Aziz Muslim.
Selama persidangan, kedua pihak menyampaikan bukti dokumen dan surat serta menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing. Namun, hakim akhirnya menolak permohonan yang diajukan AA.
Kasus yang menjerat AA bermula dari dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan secara ilegal di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengurus koperasi pada 11 Agustus 2026. Mereka mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada dalam area koperasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi. Petugas menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang sedang digunakan untuk membuka lahan. Polisi kemudian mengamankan alat berat tersebut beserta operatornya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan hutan secara ilegal sekaligus memfasilitasi perambahan kawasan tersebut.
Dalam perkara ini, CWH diduga sebagai pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai penjual yang mengomersialkan lahan tanpa hak atau izin resmi.
Penolakan praperadilan AA membuat proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya akan menuntaskan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.(***)